Kemudian prostitusi, dilakukan di kos-kosan dengan modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual kepada laki-laki dan menerima keuntungan. Tersangkanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 15.000.
Selanjutnya miras, para pelaku menyembunyikannya di rumah dan kios. Para tersangka dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring) karena melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 pasal 25 tentang Larangan Menjual Minuman Keras.
Dalam kesempatan itu Kapolres mengimbau masyarakat untuk bekerjasama menjaga Kamtibmas dan selalu mematuhi aturan yang serta tidak melakukan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana.
Hasil Operasi Pekat dengan menghadirkan para tersangka dan barang bukti ini digelar dalam jumpa pers, dipimpin Kapolres Sumbawa, AKBP Henry Novika Chandra didampingi Kompol Rafles P. Girsang, Plh. Kasat Reskrim IPTU Mochamad Ramdhani, Kasat Res Narkoba, IPTU Malaungi dan Plh. Kasi Humas, IPDA Dwi Nuryanto. (Irw/ask)
Load more