Kemudian, pada Senin (10/4) sekitar pukul 13.00 WITA langsung menangkap pelaku di rumah pamannya dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.
"Barang yang diambil pelaku belum sempat dipindah tangankan dan masih ada di pelaku, sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri," imbuhnya.
Selain itu, pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali, yaitu tindak pidana pecurian sepeda motor (curanmor) dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkih.
"Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan delapan hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas di rumah korban," ujarnya.
Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (awt/gol)
Load more