Buleleng, tvOnenews.com - Seorang residivis bernama Dewa Putu Asrawan alias Dektu (25) yang baru delapan hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus kembali masuk penjara setelah ditangkap pihak kepolisian Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di rumah warga atau korban bernama Nyoman Gelis (59) yang beralamat di Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.
Pelaku memasuki rumah yang dalam keadaan kosong dan menggasak harta benda di dalam rumah tersebut.
"Dengan kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan, Kamis (13/4).
Sementara, barang yang dicuri di almari korban berupa tiga buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah giwang emas, dan satu buah gelang emas yang diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 18 juta.
Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (7/4) sekitar pukul 11.00 WITA saat itu rumah korban sedang dalam keadaan kosong dan pelaku masuk dengan lewat jendela yang saat itu sedang tidak terkunci.
Lewat peristiwa itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP dan diketahui bahwa pelaku bernama Dektu dan diketahui pelaku berada di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Buleleng, Bali.
Kemudian, pada Senin (10/4) sekitar pukul 13.00 WITA langsung menangkap pelaku di rumah pamannya dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.
"Barang yang diambil pelaku belum sempat dipindah tangankan dan masih ada di pelaku, sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri," imbuhnya.
Selain itu, pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali, yaitu tindak pidana pecurian sepeda motor (curanmor) dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkih.
"Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan delapan hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas di rumah korban," ujarnya.
Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (awt/gol)
Load more