LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sukasada, Buleleng, Kamis (13/4). (FOTO Humas Polres Buleleng).
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

8 Hari Bebas Dari Penjara, Resedivis Kembali Curi Perhiasan Emas Seharga Rp 18 Juta di Buleleng

Seorang residivis bernama Dewa Putu Asrawan alias Dektu (25) yang baru delapan hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus kembali masuk penjara setelah ditangkap pihak kepolisian Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali.

Kamis, 13 April 2023 - 14:45 WIB

Buleleng, tvOnenews.com - Seorang residivis bernama Dewa Putu Asrawan alias Dektu (25) yang baru delapan hari bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) harus kembali masuk penjara setelah ditangkap pihak kepolisian Polsek Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Pelaku ditangkap karena melakukan pencurian di rumah warga atau korban bernama Nyoman Gelis (59) yang beralamat di Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali. 

Pelaku memasuki rumah yang dalam keadaan kosong dan menggasak harta benda di dalam rumah tersebut.

"Dengan kejadian tersebut, kemudian korban melaporkannya ke Polsek Sukasada," kata Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan, Kamis (13/4).

Baca Juga :

Sementara, barang yang dicuri di almari korban berupa tiga buah kalung emas, satu buah cincin emas, satu buah giwang emas, dan satu buah gelang emas yang diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar Rp 18 juta.

Peristiwa tersebut, terjadi pada Jumat (7/4) sekitar pukul 11.00 WITA saat itu rumah korban sedang dalam keadaan kosong dan pelaku masuk dengan lewat jendela yang saat itu sedang tidak terkunci.

Lewat peristiwa itu, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP dan diketahui bahwa pelaku bernama Dektu dan diketahui pelaku berada di rumah pamannya di Desa Wanagiri, Buleleng, Bali. 

Kemudian, pada Senin (10/4) sekitar pukul 13.00 WITA langsung menangkap pelaku di rumah pamannya dan pelaku mengakui bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk kedalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci.

"Barang yang diambil pelaku belum sempat dipindah tangankan dan masih ada di pelaku, sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri," imbuhnya.

Selain itu, pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali, yaitu tindak pidana pecurian sepeda motor (curanmor) dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkih. 

"Pelaku baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan delapan hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas di rumah korban," ujarnya.

Pelaku disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363, Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (awt/gol) 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Polisi Diduga Peras Pengunjung DWP, Kompolnas: Rugikan Hubungan Indonesia - Malaysia

Polisi Diduga Peras Pengunjung DWP, Kompolnas: Rugikan Hubungan Indonesia - Malaysia

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti perihal adanya aksi pemerasan yang dilakukan oleh 18 anggota polisi terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-pikir untuk Banding

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Masih Pikir-pikir untuk Banding

Harvey Moeis menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu soal banding usai hakim memberikan vonis 6 tahun dan 6 bulan penjara atau 6,5 tahun atas kasus korupsi.
Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Disebut Terlalu Berat oleh Hakim, Kejaksaan Agung Bilang Begini

Tuntutan Terhadap Harvey Moeis Disebut Terlalu Berat oleh Hakim, Kejaksaan Agung Bilang Begini

Kejagung tanggapi soal majelis hakim pengadilan Tipikor yang menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis terlalu berat. Menurutnya..
Daftar Tim Proliga 2025: Peserta Menyusut, Yogya Falcons Jadi Debutan Baru

Daftar Tim Proliga 2025: Peserta Menyusut, Yogya Falcons Jadi Debutan Baru

Daftar tim Proliga 2025, di mana jumlah peserta menyusut dan ada tim voli putri Yogya Falcons yang bakal menjadi debutan di ajang paling bergengsi di Indonesia.
Kisah Mualaf Dian Sastrowardoyo, dari Katolik hingga Masuk Agama Islam Gegara Gemetar dengan Pertanyaan ini

Kisah Mualaf Dian Sastrowardoyo, dari Katolik hingga Masuk Agama Islam Gegara Gemetar dengan Pertanyaan ini

Aktris ternama Dian Sastrowardoyo memiliki kisah perjalanan mualaf berangkat dari penganut agama Katolik terenyuh memeluk agama Islam karena pertanyaan ini.
Oknum TNI Bersama Komplotannya di Deli Serdang Menculik Warga hingga Membunuhnya dengan Sadis

Oknum TNI Bersama Komplotannya di Deli Serdang Menculik Warga hingga Membunuhnya dengan Sadis

Andreas Sianipar (44) warga Deli Serdang menjadi korban penculikan, penyekapan, dan pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang, di antaranya oknum TNI.
Trending
Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia Terima Kabar Baik Jelang Lawan Australia dan Bahrain, Striker Naturalisasi yang Sempat Dilarang FIFA Ini Tegaskan Siap Perkuat Garuda  

Timnas Indonesia menerima kabar baik jelang menghadapi Australia dan Bahrain dalam lanjutan putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia Grup C.
Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang Dalam PSSI Ungkap Info A1, Striker Muda ini Bakal Gabung Timnas Indonesia Setelah Ole Romeny, Tak Disangka Ternyata...

Orang dalam PSSI ini mengungkap info A1 soal striker muda yang dikabarkan akan segera bergabung dengan Timnas Indonesia setelah Ole Romeny, siapakah dia?
Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Top 3 Sport: Jadwal Red Sparks, Klasemen Terbaru V-League 2024/2025, Megawati Hangestri Dinobatkan sebagai MVP

Inilah tiga berita sport terpopuler di tvOnenews.com pada Minggu (22/12/2024). Kabar seputar Megawati Hangestri bersama Red Sparks di liga voli Korea diminati.
Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Erick Thohir sudah Punya Keputusan Bulat Lakukan Ini kepada Shin Tae-yong usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2024, Apa Itu?

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sudah mengantongi keputusan bulat soal Shin Tae-yong usai kegagalan mengantarkan Timnas Indonesia ke semifinal Piala AFF 2024.
Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal Sudah Ditunggu Suriname Usai Tak Lagi Dipanggil Belanda, Bintang Liga Inggris Ini Justru Mau Gabung Timnas Indonesia, sampai...

Padahal sudah ditunggu Suriname usai tak lagi dipanggil Belanda, bintang Liga Inggris ini justru mau gabung Timnas Indonesia, sampai hubungi...
Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Reflek Curi Gol Kemenangan Persib, Tyronne del Pino Minta Maaf ke Ciro Alves

Persib Bandung sukses menjaga tren positif dengan meraih lima kemenangan beruntun di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (22/12/2024),
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Erick Thohir Akui Kesulitan soal Proses Naturalisasi Dua Pemain Ini

Timnas Indonesia harus menerima kabar buruk dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, lantaran proses naturalisasi dua pemain diperkirakan akan telat karena satu hal.
Selengkapnya
Viral