Badung, tvOnenews.com - Seorang turis asal Brasil berinisial WCDAF (36) dideportasi dari Pulau Bali, karena melanggar izin tinggal dan sudah overstay hampir satu tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu yang mengatakan, bahwa WNA tersebut telah melanggar Pasal 78, Ayat 3, Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya, dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Jumat (14/4).
WNA tersebut diketahui tiba pada tanggal 11 Mei 2022 di Bandara Soekarno Hatta dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan telah diperpanjang satu kali yang berlaku sampai dengan 9 Juli 2022. Tujuan WCDAF ke Indonesia untuk berlibur dengan berselancar di wilayah Bali.
Bule ini, juga mengaku bahwa selama tinggal di Bali ia kerap berselancar di pantai Uluwatu, Padang-Padang, Kuta, dan Green Bowl dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan saat ini sudah kehabisan uang sehingga overstay.
"Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan dia overstay delapan bulan lebih atau tepatnya 251 hari. Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun," imbuhnya.
Kemudian, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 20 Maret 2023 untuk diamankan atau didetensi dan diupayakan pendeportasiannya. Lalu, setelah didetensi selama 25 hari dan siapnya administrasi, akhirnya dideportasi sesuai dengan jadwal.
Load more