Bali, tvOnenews.com - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kembali melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Slovakia berinisial PT (34), pada 16 April 2023 pagi hari. Hal ini dilakukan setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal menjadi agen properti di Pulau Bali.
Berdasarkan patroli digital yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai didapati informasi mengenai aktivitas promosi properti di media sosial yang dilakukan oleh PT. Tim Inteldakim.
Kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terkait aktivitas PT tersebut dan status keimigrasiannya. Dari hasil penelusuran di sistem keimigrasian didapati bahwa PT menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Tim Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai kemudian melakukan pemanggilan terhadap PT untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT yang baru pertama kali datang ke Indonesia, masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 24 Januari 2023 menggunakan Visa Kunjungan dengan tujuan berlibur.
Dalam pemeriksaan PT juga mengakui mengelola sendiri dua akun Instagram dan Facebook yang ia digunakan untuk menawarkan properti.
Load more