Ambon, tvOnenews.com - Kematian Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Flo dianggap tidak wajar oleh pihak keluarga dan pemerhati HAM yang tergabung dalam Aliansi SahabatFlo. Korban diduga tewas dianiaya oleh suami.
Pendeta Florensye Selvin Gaspersz alias Pendeta Flo ini ditemukan tewas tergantung di rumah dinas atau “pastori” jemaat GPM Bethesda Luang Timur, Klasis Pulau-Pulau Luang Sermata, Gereja Protestan Maluku (GPM). Almarhumah meninggalkan seorang anak (DM) berusia 1 tahun.
Berita kematian tersebut telah menyisakan sejumlah tanda tanya dan dugaan ketidakwajaran bagi keluarga korban.
Lusia Peilouw, salah satu perwakilan tim Aliansi SahabatFlo (ASA-Flo) dalam rilisnya menjelaskan proses penyelidikan di tingkat kepolisian pun dianggap tidak tuntas dilakukan sampai pada tahap penyajian bukti forensik atas sebab-musabab kematian Almarhumah.
Sementara, pada sisi lainnya, sejumlah fakta menunjukkan adanya tindakan pelanggaran HAM berbasis gender melalui KDRT yang dilakukan oleh EM (suami korban) secara berulang terhadap Almarhumah.
Koordinator Gerak Bersama Perempuan Maluku ini menyebut pihak gereja melalui pimpinan Klasis setempat telah menjatuhkan sanksi gerejawi (berupa penarikan pelayanan) diberikan sebanyak 2 kali kepada Almarhumah.
“Ini sungguh menambah beban akut psikis-traumatik, ketidakberdayaan, rasa malu dan ketidakpercayaan diri Almarhumah,” kata pemerhati Perempuan Maluku ini.
Penyebab kematian ini, bagi keluarga kata Lusia, tidak terungkap secara tuntas, legal-obyektif dan menyeluruh, mengakibatkan maraknya spekulasi liar di jemaat, kalangan masyarakat luas, serta menciderai rasa keadilan bagi Almarhumah Pdt. Flo, keluarga, Anak DM, para sahabat Almarhumah dan perempuan pada umumnya.
Bentuk Tim Aliansi SahabatFlo
Load more