Denpasar, tvOnenews.com - Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Bali berhasil menyelamatkan sebanyak 21 penyu hijau dari aksi jagal seorang pengepul dan pedagang daging penyu bernama Made Japa (43) di rumahnya yang berlokasi di Jalan Pratama, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Pelaku ditangkap pada Minggu (30/4) kemarin sekitar pukul 22:30 WITA. Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 21 ekor penyu hijau yang dilindungi oleh pemerintah.
"Tadi malam kita tangkap, dia memiliki penyimpanan dan memiliki penyu jenis hijau. Dimana penyu ini dilindungi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto di Kantor Polair Polda Bali, Senin (1/5).
Tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar wilayah Tanjung Benoa dan di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, bahwa banyak masyarakat yang mengkonsumsi olahan daging penyu.
Kemudian, lewat informasi tersebut pihak kepolisian melakukan lidik dan mengetahui bahwa pelaku Made Japa yang menjual penyu tersebut. Lalu, petugas mendatangi rumah pelaku dan di dalam rumah ditemukan kolam yang menampung 21 ekor penyu tersebut dan polisi langsung melakukan penangkapan dan dari hasil pemeriksaan penyu tersebut dikirim lewat Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, dan asal penyu itu dari Madura, Jawa Timur.
Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol Soelistijono mengatakan, bahwa modus pelaku ini sebagai pengepul.
"Jadi kalau kita lihat dari hasil pemeriksaan semalam setelah kita amankan bahwa barang ini berasal dari Gilimanuk sebelum sampai ke Gilimanuk asal dari penyu hijau ini dari Madura. Untuk pemilik yang mendatangkan ke Bali ini, masih dalam proses penyelidikan kita, tapi yang jelas penyu ini berasal dari Madura," ujarnya.
Load more