Ia menyebutkan, bahwa penyu hijau itu dirawat di kolam yang ada di dalam rumah pelaku dan pelaku melakukan hal tersebut seorang diri dan juga ditemukan satu ekor penyu yang telah dipotong.
"Kebetulan ada juga daging yang sudah dipotong itu kita juga amankan. Penyu ini ditaruk di kolam yang sudah disiapkan dan 21 penyu yang kita amankan berasal dari kolam tersangka. Dijadikan satu di kolam itu. Dia pengepul, penjualan penyu di Bali banyak yang mengambil di tempat dia," ungkapnya.
Selain itu, pelaku menjual penyu itu per paket yang dibungkus plastik untuk per paket dijual Rp 300 ribu. Sementara, untuk penyu ukuran besar dia bisa bagi sekitar 20 sampai 30 paket.
"Harga daging per paket Rp 300 ribu, dan dia tidak pernah ditimbang (berapa kilo per paketnya)," katanya.
Selain itu, dari pengakuan pelaku sudah melakukan bisnis daging penyu sejak tahun 1998 dan baru berhasil diungkap saat ini dan daging olahan penyu dijual di wilayah Bali.
"Kalau bicara kapan mulai berbisnis ini dari pengakuannya sejak tahun 1998 dia sudah bisnis terkait penyu hijau ini. Jadi, dia menampung beli dari luar dan kemudian dia ditampung di tempatnya, dipotong sama dia dijual per paket. Per paket tadi kalau pengakuan yang bersangkutan Rp 300 ribu dijual," ujarnya.
Sementara, Kepala Resort BKSDA Denpasar, I Nyoman Alit Suardana mengatakan, untuk usia penyu untuk ukuran kecil berusia 10 tahun dan untuk ukuran besar berusia 50 tahun dan ukuran yang paling panjang sekitar 96 senti meter
Load more