"Dari hasil pemeriksaan yang kecil umur 10 tahun dan yang besar sekitar 50 tahun. Dan yang paling panjang 96 senti meter. Untuk berat kira-kira 50 kilo gram dan 70 kilo gram," ujarnya.
Kemudian, untuk 21 ekor penyu hijau akan dititipkan sementara di penakaran penyu di Tanjung Benoa sebelum dilepas liarkan.
"Kalau penyu bertelur umur 25 sampai 50 tahun. Penyu dititip di penakaran penyu di Tanjung Benoa, Tambak Sari," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 21 ekor penyu hijau dalam keadaan hidup dan satu buah pelastik merah berisi dua kotak pelastik mika bening berisi olahan daging penyu hijau.
Kemudian, pelaku dijerat dengan tindak pidana KSEDAHE Pasal 21, Ayat (2), huruf a, huruf b, Jo Pasal 40, Ayat 2, Undang-undang RI, Nomor 5, Tahun 1990, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi ancaman pidana selama 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (awt/gol)
Load more