Selain itu, pelaku dan korban pacaran kurang lebih sekitar lima tahun dan video tersebut dibuat pada tahun 2020 di sebuah penginapan di wilayah Denpasar dan membuat video tersebut atas keinginan pihak pelaku sendiri.
"Tidak dapat uang. Memang niatnya untuk pencemaran nama baik terhadap korban tersebut. Kurang lebih 5 tahun (pacaran) bikin video kurang lebih tahun 2020. Hanya sekali (bikin video) yang dilakukan di sekitar tempat penginapan di seputaran Denpasar," ujarnya.
Terkait video porno korban dan pelaku yang tersebar dengan berisi watermark itu adalah dimanfaatkan oleh oknum lainnya yang juga menyebarkan video tersebut.
"Watermark ini ada orang lain lagi. Akan dilakukan penelusuran terhadap akun-akun yang lain. Kita akan selidiki akun tersebut. Iya akan diperdalam lagi. Untuk komersial tidak ada, hanya tiga video itu yang viral," ujarnya.
"Kalau pengakuan dari pelaku dia tidak ada komersial apapun. Kalau yang lain kita masih selidiki yang memanfaatkan kejadian ini. Pembuatan video atas keinginan pihak pelaku sendiri," ujarnya.
Sementara dalam kasus tersebut barang bukti yang diamankan dua buah handphone, dua akun telegram, satu bendel prin out percakapan whatsApp, satu bendel postingan terkait video.
Kemudian pelaku dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19, Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11, Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan Pasal 4, Ayat 1, Jo Pasal 29 Undangan-undang Nomer 44 tahun 2018 tentang pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Load more