Badung, tvOnenews.com - Langkah deportasi kembali dilakukan pemerintah Bali terhadap Warga Negara Asing yang berulah dan tidak menghormati adat dan budaya di pulau Dewata Bali.
Kali ini deportasi dilakukan terhadap dua Warga Negara Asing asal Rusia yang menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih, Kabupaten Karangasem. Kedua Warga Negara Rusia tersebut berinisial SN (Lk) 37 tahun dan IN (Pr) 35 tahun dan telah diberangkatkan kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Sabtu (6/5/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan pihaknya mengamankan tiga orang yang diduga pelaku pelecehan pura tempat suci umat hindu Pura Pengubengan Besakih pada Senin (1/5/2023) lalu. Ketiga turis Rusia tersebut telah meminta maaf dan melakukan Upacara Ngerapuh/Suda Mala di Pura Pengubengan Besakih pada hari Rabu (3/5/2023).
Namun demikian, setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, Imigrasi Singaraja tidak melakukan deportasi terhadap satu orang WNA dengan inisial ML (29) karena tidak bersalah. ML diajak oleh dua turis asal Rusia yang diketahui pasangan suami istri tersebut dan pada saat kejadian ML masih mengenakan pakaian yang sesuai dan tidak melakukan tindakan yang melanggar adat istiadat, yang bersangkutan juga telah meminta maaf dan mengikuti upacara adat yang diwajibkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua WNA dengan inisial SN dan IN telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana mereka telah melakukan hal kurang pantas di Kawasan Suci Pura Besakih dengan melakukan gerakan tarian dengan pakaian yang dinilai terbuka hingga menyebabkan kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
SN dan IN yang merupakan suami istri tersebut, dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan akan diberangkatkan untuk kembali ke negaranya melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada hari Sabtu, 06 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan penerbangan Qatar Airways QR-963 tujuan akhir Sheremetyevo International Airport, Moskow, Rusia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Barron Ichsan juga menyampaikan telah memerintahkan untuk menindak tegas kepada kedua WNA yang telah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan melanggar adat istiadat setempat yang sangat dihormati di daerah Bali ini. Diharapkan tindakan tegas dari Imigrasi dapat menjadi pembelajaran untuk WNA lain yang berada di Bali khususnya dan tetap menjaga serta menghormati adat istiadat setempat.
Load more