Pihaknya juga meminta, seluruh komponen mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pariwisata yang berkualitas. Ia pun meluruskan istilah kuota wisatawan yang diwartakan secara sepotong di media dan menimbulkan pro dan kontra.
“Maksudnya bukan pemberian kuota dalam artian jumlah, tapi pembatasan terhadap wisatawan mancanegara yang nakal,” katanya.
Agar upaya satgas lebih efektif, Wagub Cok Ace mempertanyakan kemungkinan mempublikasikan jumlah wisman yang kena deportasi di tempat-tempat strategis seperti perempatan jalan. Langkah ini diharapkan menyadarkan para WNA agar tak meniru hal serupa.
“Kalau memungkinkan dan itu tak melanggar HAM, kita pajang informasi terkait jumlah WNA yang dideportasi karena pelanggaran di lokasi-lokasi yang strategis,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolda Bali, Brigjen Pol I Ketut Suardana dalam paparannya menyebut, hingga bulan April 2023, WNA yang memegang izin tinggal di Bali berjumlah 62.239 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30.932 orang memiliki izin tinggal terbatas, 11.255 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan 15.307 memegang izin tinggal kunjungan dan 4745 dengan izin tinggal tetap.
Ia juga menyebutkan, selama kurun waktu tinggal di Pulau Dewata, sejumlah WNA terlibat dalam tindak pidana. Untuk tahun 2023, hingga bulan April tercatat sebanyak 34 WNA terlibat dalam tindak pidana yang saat ini tengah diproses secara hukum. Ia menyebut, ada sejumlah perkara yang kerap menyeret WNA, seperti penyalahgunaan izin tinggal untuk melakukan aktivitas ilegal seperti membuka praktik yoga sex, hypnosis pleasure, fotografer profesional, membuka travel agent dan menjadi guide, mengajar mengemudi, menjual sayur dari rumah ke rumah hingga membuka usaha atas nama Warga Negara Indonesia (WNI).
Load more