Badung, tvOnenews.com – Seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial DJ (53) dideportasi karena hidup menggelandang di pulau Dewata Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan, bule tersebut diketahui sebelumnya tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai 18 Maret 2022 untuk berlibur di wilayah Bali dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan tanggal 16 April 2022.
Kemudian, pada tanggal 4 Juli 2022, bule tersebut ditangkap pihak berwenang atas adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan bule tersebut, dan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
"Atas dasar laporan tersebut yang bersangkutan menjadi subyek orang terlantar. Sehingga, telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7, Tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Yang bersangkutan pun diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian," imbuhnya.
Sesuai ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya akan dikenakan tindakan deportasi
"Dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Anggiat, Rabu (10/5).
Bule wanita Jerman tersebut mengaku selama tinggal di Bali dia hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya dan dia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022, hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.
Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget, sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan yang sempat dia tempati. Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan dia overstay 79 hari.
“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun," ujarnya.
Selanjutnya, karena pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kemudian, setelah bule tersebut diamankan selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya bule tersebut dideportasi setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan bule tersebut.
Bule itu, dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (9/5) sekitar pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman, dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. Proses pemulangan bule ini sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami bule tersebut.
"Yang bersangkutan telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Anggiat. (awt/gol)
Load more