Namun, saat pelaku terlepas dari bergumul dan bisa berdiri secara tiba-tiba terlihat pelaku mengeluarkan sebilah golok dari saku jaketnya, dan langsung mengayunkannya ke arah kepala korban sebanyak satu kali, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.
"Melihat korban sudah terluka kemudian pelaku meninggalkan korban dan alat yang dipergunakan untuk melukai korban. Sedangkan korban dibantu oleh masyarakat membawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Buleleng," jelasnya.
Lalu, kejadian tersebut dilaporkan korban Gede Sartan ke Polsek Banjar dan pihak kepolisian mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Di TKP, ditemukan golok yang masih ada noda darahnya, sebilah keris yang diduga milik pelaku dan juga di TKP telah dilakukan permintaan keterangan terhadap beberapa saksi.
Kemudian, berdasarkan bukti yang cukup pelaku langsung dicari dan ditemukan pada saat sedang berada di Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Buleleng, sekitar pukul 14.30 WITA dan dibawa ke Polsek Banjar untuk dilakukan permintaan keterangan.
Setelah diinterogasi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Yang bersangkutan mengakui sudah melakukan penebasan pada korban," ujarnya.
Terhadap terduga pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan dan mengakibatkan lukanya orang lain dan diancam dengan ancaman hukuma lima tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 351 KUHP. (awt/gol)
Load more