Jembrana, tvOnenews.com - Berniat menjual mobil yang dicurinya dari Bali ke Jawa Timur, dua orang buruh diciduk kepolisian Polres Jembrana, Bali.
Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pencurian kendaraan mobil di sebuah indekos, Jalan Pulau Batam Gang I, Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua pelaku, Herman (34) asal Jember dan Andri Sukisno (34) membawa kabur mobil curian tersebut ke Jember untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku Herman yang mempunyai ide, berperan mengambil satu unit mobil, BPKB, STNK, dan kunci kontak, sedangkan pelaku Andrik Sukisno berperan mengawasi lokasi di sekitar TKP dan korban bernama I Ketut Nawa Puja (62) yang merupakan penjaga indekos atau TKP.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta. Untuk korban yang ditugaskan menjaga kos dan kedua pelaku ngekos di situ," kata AKP Elim di Mapolres Jembarana, Rabu (10/5).
Kronologinya, pada Kamis (27/4) dua pelaku menyewa satu kamar kos di TKP. Lalu, pada Jumat (5/5) sekitar pukul 08:00 WITA pelaku Sukisno membuat kopi di belakang kos dan pelaku Herman mengatakan kepada pelaku Sukisno agar memantau situasi di sekitar kos. Pelaku Herman sudah memegang satu buah obeng dengan pegangan warna hitam berjalan ke kamar korban yang dalam keadaan kosong dan membuka baut engsel pintu kamar kos korban.
Selanjutnya, pelaku Herman masuk ke dalam kos dan tidak beberapa lama pelaku keluar dari kamar kos korban dengan membawa satu buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut dan menaruhnya di samping tempat pelaku Sukisno duduk sambil memantau situasi.
Load more