Jembrana, tvOnenews.com - Berniat menjual mobil yang dicurinya dari Bali ke Jawa Timur, dua orang buruh diciduk kepolisian Polres Jembrana, Bali.
Keduanya ditangkap polisi setelah melakukan pencurian kendaraan mobil di sebuah indekos, Jalan Pulau Batam Gang I, Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kedua pelaku, Herman (34) asal Jember dan Andri Sukisno (34) membawa kabur mobil curian tersebut ke Jember untuk dijual.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, pelaku Herman yang mempunyai ide, berperan mengambil satu unit mobil, BPKB, STNK, dan kunci kontak, sedangkan pelaku Andrik Sukisno berperan mengawasi lokasi di sekitar TKP dan korban bernama I Ketut Nawa Puja (62) yang merupakan penjaga indekos atau TKP.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp38 juta. Untuk korban yang ditugaskan menjaga kos dan kedua pelaku ngekos di situ," kata AKP Elim di Mapolres Jembarana, Rabu (10/5).
Kronologinya, pada Kamis (27/4) dua pelaku menyewa satu kamar kos di TKP. Lalu, pada Jumat (5/5) sekitar pukul 08:00 WITA pelaku Sukisno membuat kopi di belakang kos dan pelaku Herman mengatakan kepada pelaku Sukisno agar memantau situasi di sekitar kos. Pelaku Herman sudah memegang satu buah obeng dengan pegangan warna hitam berjalan ke kamar korban yang dalam keadaan kosong dan membuka baut engsel pintu kamar kos korban.
Selanjutnya, pelaku Herman masuk ke dalam kos dan tidak beberapa lama pelaku keluar dari kamar kos korban dengan membawa satu buah BPKB, STNK, dan kunci kontak kendaraan tersebut dan menaruhnya di samping tempat pelaku Sukisno duduk sambil memantau situasi.
Kemudian, kedua pelaku menuju kamar kos korban untuk memasang kembali baut engsel kamar kos dan lalu setelah itu pelaku Sukisno mengambil STNK dan BPKB kendaraan tersebut, dan membawanya ke dalam kos dan memasukkan ke dalam satu buah tas gendong warna hitam milik pelaku Herman.
Selanjutnya, pelaku Herman menuju gerbang utama dan membuka baut engsel gembok pintu gerbang utama, sehingga pintu gerbang terbuka dan pelaku Herman langsung mengambil satu unit mobil merek Mitsubishi, Tipe Colt T 120, warna hitam, dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 8581 AH, yang di parkir di depan kamar kos korban dan mengeluarkan mobil tersebut sampai di depan kos.
Kemudian, pelaku Sukisno menutup pintu gerbang utama dan kembali ke dalam kamar kos untuk mengambil satu buah tas gendong warna hitam dan keluar dari halaman kos melalui pintu gerbang kecil yang ada di sebelahnya dan menuju ke mobil pickap yang mereka curi dan naik ke mobil tersebut.
"Selanjutnya pelaku Herman yang mengemudikan mobil pickap tersebut, mereka berdua langsung pergi menuju Kabupaten Jember, Jawa Timur. Kedua pelaku adalah buruh harian lepas dan bukan resedivis," imbuhnya.
Lewat peristiwa tersebut, akhirnya korban melaporkan ke Polres Jembrana, Bali, dan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di dalam kamar kos yang beralamat di Jalan Sumatra, Dusun Tegal Boto Lor, Desa Sumbersari, Jember.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit mobil merek Mitsubishi, tipe colt nopol DK 8581 AH beserta STNK, BPKB, dan kunci kontaknya, satu buah obeng dengan pegangan warna hitam, satu buah tas gendong warna hitam.
"Dari hasil interogasi terhadap dua pelaku mengakui perbuatan tersebut dan rencananya satu unit mobil tersebut akan dijual untuk menghasilkan uang akan tetapi keburu ditangkap oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (awt/gol)
Load more