Buleleng, tvOnenews.com - Seorang dukun di Buleleng, Bali, berinisial ITA (60) alias Jro ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena mencabuli seorang pelajar atau remaja berinisial NKM (18), sejak Bulan Desember 2022 lalu. Pelaku melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Tersangka yang di panggil Bapak Jro atau sebutan pemuka adat di Bali ini mengaku sebagai dukun dan bisa mengobati berbagai penyakit non medis.
"Polres Buleleng, berhasil mengungkap dugaan kasus persetubuhan anak dibawah umur," kata Kanit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, IPDA I Ketut Yulio Saputra di Mapolres Buleleng, Bali, Sabtu (13/5).
Kasus pencabulan ini berawal dari korban yang oleh keluarganya dianggap mengalami sakit non medis karena suka dengan laki-laki, dan selalu membantah omongan orang tua. Lalu pihak keluarga membawa korban ke rumah pelaku yang beralamat di Banjar Dinas Selonding, Desa Les Kecamatan, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, untuk diobati secara non medis.
Intensitas yang terjadi saat pengobatan antara pelaku dengan pihak keluarga korban yang baik membuat pelaku sering berkunjung ke rumah korban yang beralamat di salah satu desa yang ada di Kabupaten Bangli, Bali.
Saat mengobati korban, pelaku menemui menuntun korban melakukan meditasi yang tempatnya tidak jauh dari rumah korban. Dalam pelaksanaan meditasi, pelaku melarang keluarga korban ikut menemani dan meditasi dilakukan berdua saja antara pelaku dan korban.
Selanjutnya, pada saat korban curhat tentang kesehariannya dan juga tentang pacarnya pada sekitar bulan Desember 2022 di rumah korban, dan saat sedang melaksanakan meditasi lalu pelaku memegang kemaluan korban dengan dalih untuk pengobatan dan saat itulah kemudian korban disetubuhi pelaku.
Load more