Selanjutnya, dari laporan korban kepolisian Polres Buleleng langsung merespon laporan korban dengan melakukan permintaan keterangan korban dan saksi fakta lainnya serta permintaan visum ke RSUD Buleleng.
Berdasarkan hasil penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup dan pelaku ditangkap pada Senin (8/5) saat berada di rumahnya di Banjar Dinsa Selonding, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
"Untuk modus operandinya yang dilakukan pelaku terhadap korban merupakan bujuk rayu. Dan untuk hasil visum tersendiri hasilnya terdapat robekan dibagian alat kelamin korban sehingga kita berani menetapkan tersangka dan melakukan penanganan," jelasnya.
Ia menerangkan, bahwa peristiwa ini berawal dari hubungan baik antara pelaku dan pihak keluarga karena pihak keluarga korban ini melakukan pengobatan non medis kepada sehingga terjadi hubungan yang baik.
Setelah itu, tersangka membawa anak ini ke salah satu panti asuhan dan pihak panti asuhan menganggap bahwa tersangka ini adalah ayah angkatnya dan tidak ada kecurigaan. Namun, setelah berjalan waktu dengan terjadinya hal tersebut korban ini mengadu kepada pihak panti asuhan sehingga melaporkan ke Polres Buleleng.
"Jadi modusnya memang kalau di tahun 2022 itu, korban diajak ke rumah kosong di sanalah terjadi persetubuhan. Kalau di Buleleng karena dia sudah dianggap ayah angkatnya dia menjemput korban di yayasan tanpa kecurigaan dari pihak pengurus karena sudah dianggap keluarga sendiri seperti itu," ujarnya.
Sementara, Kasih Humas Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, bahwa awalnya orang tua korban berusaha bisa berobat kepada pelaku dan ketika sudah dekat lalu pengobatannya menggunakan cara mediasi dan mereka berdua saja pelaku dan korban sementara orang lain tidak boleh ikut.
Load more