"Saat mediasi itulah menurut keterangan korban kemaluan korban ini dipegang. Jadi setiap mediasi berdua tidak boleh orang lain tau. Karena hubungan kekeluargaan sudah dekat orang tua korban percaya saja kepada tersangka. Itu awal perbuatannya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa korban masih pelajar SMP dan korban sempat putus sekolah karena diduga senang kepada seorang laki-laki dan diduga laki-laki yang disenangi itu menggunakan hal diluar nalar kepada korban dan akhirnya putus sekolah karena melalukan pengobatan.
Sementara, oleh pelaku untuk memuluskan niat jahatnya korban dibawa ke panti asuhan agar melanjutkan sekolah dengan meminta izin kepada keluarga korban. Pelaku juga diketahui sudah empat tahun mengaku jadi dukun dan pelaku juga sudah mempunyai istri dan dua anak.
Pihak kepolisian Polres Buleleng juga akan terus melalukan penyelidikan apakah ada korban lainnya.
“Ini keluarga korban tidak mampu. Jadi biar anak ini bisa terus sekolah dititipkan di panti asuhan. (Pelaku) ngaku dia ayah angkat. Dia dukun dari empat tahun lalu, dari pengakuannya baru pertamakali melakukannya," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat Pasal 81, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (awt/gol)
Load more