Praktik aborsi ilegal ternyata sudah pernah dilakukan KAW sebelumnya. KAW pernah dihukum 2,5 tahun penjara pada tahun 2006 dan 6 tahun penjara pada tahun 2009.
Satu orang pasien dinyatakan tewas akibat praktik ilegal aborsi KAW sebelumnya. Mirisnya, KAW tidak memiliki izin praktik melakukan aborsi. KAW juga tidak terdaftar sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
Kaw belajar melakukan praktik aborsi melalui buku-buku kedokteran dan secara online. Dia membeli sejumlah alat dan obat aborsi melalui internet.
KAW tidak kapok melalukan praktik aborsi ilegal dengan mempertimbangkan masa depan pasien. Rata-rata pasien adalah pelajar SMA, kuliah dan pekerja perempuan. Para pasien minta pertolongan KAW membantu aborsi.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat usg merek mindray, satu buah dry heat sterilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi.
Atas perbuatannya, polisi menjerat KAW dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (awt/far)
Load more