"Pasiennya itu, ada juga pasien yang hasil menikah resmi dan melakukan aborsi. Hal itu dilakukan karena pasangan tersebut tidak merencanakan kehamilan," ujar Ranefli pada saat jumpa pers, di gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023) siang.
Selain itu, dia ungkapkan, dari 1.338 pasien itu juga ada yang dari luar Bali.
"Ada dari luar Bali, ada juga yang kebobolan. Jadi tidak mulu pasien yang kecelakaan di luar nikah, ada juga yang nikah dan kebobolan," imbuhnya.
Kronologi terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Subdit V Siber Ditkrimsus Polda Bali yang dapat laporan dari masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi.
“Berawal dari adanya iklan di salah satu web terkait adanya praktik aborsi oleh dokter inisial A yang berlokasi di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung,” katanya.
Load more