Setelah dilakukan pengintaian, akhirnya pada Senin 8 Mei 2023 pukul 21.30 WITA, penyelidik menggerebek lokasi tersebut dan mendapati pelaku yang baru saja melaksanakan praktik aborsi.
"Dalam kegiatannya yang bersangkutan dibantu oleh pembantunya yang bertugas sebagai pembersih," kata Ranefli.
Saat ini tersangka IKAW ditahan di rumah tahanan Polda Bali dengan ancaman hukuman berlapis karena melanggar Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi," katanya.
Kepolisian Daerah Bali menyebutkan dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara (53) eks narapidana telah melakukan tindakan aborsi terhadap 1.338 wanita sejak tahun 2006 sampai 2023.
Load more