Badung, tvOnenews.com - Polresta Denpasar, Bali, menetapkan status tersangka pada wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Denmark berinisial CAP (50) yang memamerkan kemaluannya di atas sepeda motor di Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, CAP ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (27/5) atas sangkaan pornografi setelah diserahkan ke Polresta Denpasar oleh Kantor Imigrasi Kelas l Khusus Ngurah Rai, Bali. Sementara untuk WNA laki-laki berinisial CM (49) yang mengendarai sepeda motor tidak ditetapkan tersangka.
"Sudah tersangka dan diamankan di Polresta Denpasar. Satu (ditetapkan tersangka) yang perempuan saja, karena yang laki-laki itu kan malah berusaha menutup. Dan (CAP) masih dilakukan pemeriksaan," kata Kombes Satake, di Mapolda Bali, Senin (29/5).
Ia menyebutkan, bahwa CAP ditetapkan menjadi tersangka karena dengan sengaja mempertontonkan kemaluannya dan dijerat dengan Undang-undang pornografi.
"Yang bersangkutan kita sangkakan tentang Undang-undang pornografi," imbuhnya.
Sementara, video viral yang memperlihatkan CAP memperlihatkan kemaluannya berlokasi di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali, pada Bulan Desember 2022 lalu sekitar pukul 01:00 WITA.
"Kalau motifnya belum ada. Dia ditetapkan tersangka tanggal 27 Mei 2023 dan tidak dijelaskan juga (kedua WNA itu) suami-istri atau tidak," ujarnya.
Load more