Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan mata uang kripto. Seorang pengelola jasa penyewaan mobil berinisal TS (23), yang beralamat di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi karena tertangkap tangan menerima kripto sebagai alat pembayaran sewa mobil.
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (30/5).
"Di mana tersangka membuka iklan usaha sewa mobil, dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," imbuhnya.
Awalnya pihak kepolisian Polda Bali menelusuri berita viral adanya sejumlah pelaku usaha di Bali, yang menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Kemudian, tim unit siber Polda Bali melakukan penyelidikan dan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali, dan ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, rent car, properti dan lain-lain.
Lalu pada Minggu (28/5), dilakukan penyelidikan terhadap akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya, menggunakan kripto dan mencatumkan nomor handphone.
Load more