Selanjutnya, tim siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsApp yang tercantum di grup telegram, dan melakukan transaksi dengan mata uang kripto, dan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT) yang disambut tersangka, dengan mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Selanjutnya, disepakati harga rent car atau sewa mobil selama tiga hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Lalu. tim siber Polda Bali mengirimkan uang muka atau DP sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Kemudian, pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah pihak kepolisian melakukan pembayaran $310 ke tersangka dalam bentuk USDT ke wallet tersangka untuk sewa mobil.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan menerima pembayaran dengan kripto," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan akun indodax, screenshot postingan mempromosikan rental pada grup telegram, screenshot komunikasi telegram, satu buah handphone merk infinix smart, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 3.400.000, dan satu unit mobil Pajero.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya masuk di dalam satu grup yang mengiklankan beberapa iklan di satu grup rental mobil,
"Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaannya. Dan rata-rata di sana (di dalam grup) orang asing yang ingin menyewa dengan menggunakan uang kripto dan lain-lain," ujarnya.
Load more