Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan mata uang kripto. Seorang pengelola jasa penyewaan mobil berinisal TS (23), yang beralamat di Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, ditangkap polisi karena tertangkap tangan menerima kripto sebagai alat pembayaran sewa mobil.
"Hari ini melakukan pengungkapan kasus kripto yang dijadikan alat pembayaran," kata Kombes Satake, saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Selasa (30/5).
"Di mana tersangka membuka iklan usaha sewa mobil, dengan cara menawarkan melalui media sosial dan menerima pembayaran dengan kripto," imbuhnya.
Awalnya pihak kepolisian Polda Bali menelusuri berita viral adanya sejumlah pelaku usaha di Bali, yang menerima mata uang kripto sebagai alat pembayaran.
Kemudian, tim unit siber Polda Bali melakukan penyelidikan dan browsing di internet terhadap tempat-tempat yang diduga menjadikan kripto sebagai alat pembayaran di wilayah Bali, dan ditemukan ada beberapa tempat berupa kafe, rent car, properti dan lain-lain.
Lalu pada Minggu (28/5), dilakukan penyelidikan terhadap akun grup telegram yang membuat postingan promosi menawarkan rental motor atau mobil yang proses pembayarannya, menggunakan kripto dan mencatumkan nomor handphone.
Selanjutnya, tim siber Polda Bali melakukan komunikasi dengan tersangka via whatsApp yang tercantum di grup telegram, dan melakukan transaksi dengan mata uang kripto, dan meminta alamat wallet United States Dollar Tether (USDT) yang disambut tersangka, dengan mengirimkan foto barcode wallet USDT.
Selanjutnya, disepakati harga rent car atau sewa mobil selama tiga hari sebesar $350 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka. Lalu. tim siber Polda Bali mengirimkan uang muka atau DP sebesar $40 dalam bentuk USDT ke alamat wallet tersangka.
Kemudian, pada Senin (29/5) sekitar pukul 12.00 WITA, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan kepada tersangka di Jalan Nuansa Barat, Taman Griya, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, setelah pihak kepolisian melakukan pembayaran $310 ke tersangka dalam bentuk USDT ke wallet tersangka untuk sewa mobil.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu, mengiklankan usaha sewa mobil dengan cara menawarkan melalui media sosial dengan menerima pembayaran dengan kripto," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang diamankan akun indodax, screenshot postingan mempromosikan rental pada grup telegram, screenshot komunikasi telegram, satu buah handphone merk infinix smart, kartu ATM BCA, uang tunai Rp 3.400.000, dan satu unit mobil Pajero.
Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, bahwa tersangka berhasil ditangkap setelah pihaknya masuk di dalam satu grup yang mengiklankan beberapa iklan di satu grup rental mobil,
"Di situ kami masuk untuk menanyakan proses penyewaannya. Dan rata-rata di sana (di dalam grup) orang asing yang ingin menyewa dengan menggunakan uang kripto dan lain-lain," ujarnya.
Lalu, setelah berhasil menghubungi tersangka yang di grup tersebut dan menawarkan iklan itu, akhirnya pihak kepolisian melakukan penangkapan dan menyita barang bukti handphone yang di dalamnya ada akun wallet kripto.
"Barang bukti handphone yang di situ ada walletnya dari kripto, dan akun salah satu penukaran uang dari kripto ke rupiah juga ada, dan akun-akun yang lain," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, alasan atau motif tersangka menggunakan pembayaran kripto karena ada beberapa dari warga asing di Bali, yang ingin membayarkan dalam bentuk kripto.
"Karena rata-rata untuk mata uang lainnya diblokir dari sini, dan hanya kripto yang bisa digunakan itu. Jadi, hanya itu yang memotivasi untuk menggunakan pembayaran kripto," ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa tersangka sudah melayani pembayaran kripto sejak Bulan Maret 2023 dan untuk iklan sudah dilakukan sejak enam bulan lalu, tetapi tersangka mengaku baru sekali melayani pembayaran kripto. Sementara, keuntungan tersangka dalam pembayaran kripto, tergantung dari kurs dollar apalagi untuk transaksi kripto, belum ada aturan dikenai pajak.
"Untuk melayani kripto dari bulan Maret 2023. Pakai USDT bukan pakai bitcoin. Kripto untuk pajak kan belum ada. (Keuntungan) dia tergantung dari kursnya saja, kalau krursnya nanti terhadap dollarnya dan di jual ke tempat legal untuk perubahan ke rupiah dan pasti ada kelebihan di luar nilai rupiah tersebut. Pengakuan tersangka, untuk kripto baru sekali, tapi kita akan dalami terkait nanti di akun yang lainnya," ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 33, Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang yang berbunyi dugaan tindak pidana setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran dan penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Ayat (1) jo 21 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7, Tahun 2011, tentang mata uang dan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta. (awt/far)
Load more