Denpasar, tvOnenews.com - Keberadaan vila dan homestay ilegal yang beroperasi tanpa membayar pajak dan merugikan Bali ditengarai mulai menjamur sejak 2015. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya.
"Hampir seluruh Bali, hampir 20 hingga 30 persen vila Ilegal harus kita tertibkan, homestay ilegal juga cukup banyak. Kita harus dorong terus dan mengupayakan agar mereka masuk anggota asosiasi. Kan, sudah ada Bali Vila Association. Tapi kalau dia memang mau masuk ke PHRI tidak ada masalah," kata dia, usai menghadiri Rapat Koordinasi Pariwisata, di Kantor Gubernur Bali, Rabu (31/5).
Modus pembangunan vila ilegal di Bali dilakukan dengan berbagai cara, awalnya menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) residen untuk awal pembangunan lalu disewakan. Sementara, keberadaan vila ilegal di Bali sudah ada sejak 2015.
"Vila ilegal sudah 2015 waktu saya mengadakan riset. (Modusnya) bisa saja dia pakai IMB untuk residen dulu kan, tidak pakai izin vila, tidak pakai izin pondok wisata, tidak pakai izin hotel. Kemudian dia pakai private kemudian disewakan," imbuhnya.
Ia juga menyatakan, bahwa keberadaan vila dan homestay ilegal membuat pariwisata Bali berpotensi kehilangan pajak karena mereka menyewakan secara online.
"Akan ada potential loss untuk revenue kita. Tentu kita tidak bisa kenakan pajak karena mereka jualnya online," jelasnya.
Load more