Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum warga negara (WN) Kanada berinisial SG alias Stephane Gagnon (50), Dalimunthe and Tampubolon (DNT) Lawyers, protes atas penangkapan kliennya. SG yang ditangkap di Canggu, Bali pada 19 Mei 2023 disebut merupakan buronan Interpol.
Perwakilan DNT Lawyers, Pahrur Dalimunthe, menyatakan bahwa SG merupakan WN Kanada yang sudah tinggal dan menetap di Bali sejak 2020. SG memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan membuka usaha di Bali dengan puluhan pekerja.
"Pada Februari 2023, SG didatangi oleh oknum dengan membawa selembar kertas print bertuliskan red notice interpol, pada saat pertemuan itu, oknum tersebut mengatakan bahwa SG masuk dalam red notice interpol, dan akan di tangkap dalam waktu 4sampai 6 minggu," ucap Pahrur dalam keterangannya pada Minggu, 4 Juni 2023.
"Saat pertemuan, oknum tersebut mengatakan bisa dibantu agar tidak ditangkap, dengan syarat harus menyerahkan sejumlah uang," sambungnya.
SG melihat saksama identitasnya dalam red notice tersebut, ternyata itu bukan SG karena identitasnya berbeda dengan identitas yang tertulis dalam red notice tersebut. Karena merasa identitasnya berbeda dengan identitas yang ada dalam red notice, SG menghiraukan permintaan oknum tersebut.
"Bahwa beberapa waktu kemudian, oknum tersebut kembali datang, kali ini beberapa orang. Saat pertemuan, oknum-oknum tersebut mengatakan bahwa penangkapan akan dilakukan," jelas Pahrur.
Karena merasa terganggu dan ingin agar tidak diganggu kembali, atas permintaan oknum-oknum tersebut, SG mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp750 juta rupiah, Rp150 juta rupiah dan Rp100 juta rupiah. Semuanya dikirimkan melalui transfer.
Load more