"Berdasarkan bukti dan keterangan yang disampaikan oleh oknum tersebut, uang tersebut dikirimkan untuk oknum di Divhubinter Polri dan beberapa oknum lainnya," kata Pahrur.
"Bukti transfer, percakapan dan video tindakan-tindakan oknum ini ada dan bisa diserahkan jika ada penyidikan yang dilakukan oleh Polri maupun KPK untuk menindak oknum-oknum ini," tambah Pahrur.
Tidak lama kemudian, oknum tersebut meminta uang sebesar Rp3 miliar. Uang tersebut katanya akan dibagikan kepada beberapa pihak di divhubinter. Jika uang itu ada pada 20 April 2023, maka SG tidak akan ditangkap.
"Bahwa karena merasa bukan dia yang ada pada red notice tersebut, SG menolak memberikan uang Rp 3 miliar tersebut, dan merasa bahwa oknum-oknum ini adalah sindikat," kata Pahrur.
Pada 19 Mei 2023, SG tiba-tiba ditangkap di kediamannya di daerah Canggu Bali. pada saat ditangkap, rumah SG juga digeledah, dokumen pribadinya disita.
"Ke semua tindakan tersebut dilakukan sewenang-wenang tanpa berdasar hukum, melanggar KUHAP," ucap Pahrur.
Pada 20 Mei 2023, polisi memaksa SG untuk menandatangani beberapa dokumen Bahasa Indonesia. Padahal SG tidak bisa Bahasa Indonesia dan saat itu tidak didampingi oleh pengacara. Karena takut, SG menandatanganinya.
Load more