"Ternyata kemudian diketahui bahwa itu adalah surat penangkapan dan penahanan, dan mencantumkan nama SG sebagai tersangka atas suatu tindak pidana berdasarkan adanya LP A dan Surat Perintah Penyidikan," ucap Pahrur.
"Padahal jelas-jelas SG tidak terlibat dalam pidana apa pun di Indonesia. Adanya LP, penyidikan, dan penetapan tersangka dalam dokumen tersebut menandakan bahwa SG melakukan tindak pidana di Indonesia. Nyatanya tidak pernah ada," kata Pahrur.
"Adanya LP, Penyidikan, dan Penetapan tersangka pada hari yang sama, adalah pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana di Indonesia. Bahwa kemudian SG ditahan di rumah tahanan Polda Bali sejak 20 Mei 2023," ucap Pahrur.
Ketika SG ditahan, oknum-oknum itu datang kembali sembari menyatakan jika masih mau bebas dan tidak akan ditangkap oleh polisi maupun Imigrasi, SG harus memberikan uang sebesar Rp3 miliar.
Bahwa karena merasa sudah menjadi korban 'scam', SG tetap menolak. Oknum-oknum tersebut masih mendatangi SG beberapa kali selama di tahanan. Sikap SG tetap menolak.
"Setelah 16 hari mendekam dalam tahanan, SG tiba-tiba diberitahukan bahwa akan oknum-oknum Polri akan membawa SG ke Australia, dengan pesawat dengan jadwal penerbangan pada Minggu, 4 Juni 2023 pukul 22.00 melalui Denpasar, Bali," ucap Pahrur.
"Selain itu, diketahui, bahwa SG dibawa tanpa ada serah terima dengan otoritas Kanada di Indonesia. Jadi tidak diketahui akan dibawa ke mana SG," kata Pahrur.
Membawa SG ke negara yang bukan negara SG merupakan pelanggaran proses ekstradisi, dan bentuk pelanggaran serius terhadap acara pidana di Indonesia dan HAM Internasional.
Load more