Denpasar, tvOnenews.com - Ditkrimum Polda Bali membekuk seorang pria berinisial RBT (31) yang melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengangkut barang-barang di Toko Es Krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (31/5).
Pelaku yang bekerja sebagai General Manager di perusahaan yang menaungi toko es krim tersebut menyewa 50 orang dan enam truk untuk mengangkut barang-barang di toko es krim.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa pelaku asal Jakarta, melakukan curat dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar dan memotong pintu gembok toko pada Rabu (31/5) sekitar pukul 07:00 WITA.
Kronologinya, saat itu petugas penjaga bernama Agung sekitar pukul 06:00 WITA sedang menjaga toko dan melihat ada beberapa orang mengambil barang di TKP. Saat itu, saksi tidak bisa menghubungi pihak toko karena dijaga oleh beberapa orang dan tidak diberikan memegang handphone.
Kemudian, sekitar pukul 07.00 WITA saksi baru bisa menghubungi pemilik toko atau PT. Leonardo Gelato Artigianale dan atas kejadian itu pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar rupiah.
Selanjutnya, dari peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RBT di sebuah hotel di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (1/6).
Load more