“Terhadap kedua perusahaan ini, perusahaan A dan B, ownernya berada di luar negeri. Yaitu satu di Belanda dan satu di Taiwan. Jadi dalam perkara ini masih saling gugat antara kepemilikan saham. Kenapa pihak GM mengambil inisiatif, karena merasa bahwa barang tersebut milik perusahaan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, karena mengetahui kejadian itu, pemilik Leonardo Gelato kemudian melaporkan tindakan pelaku RBT sebagai pencurian. Setelah ditaksir, toko es krim tersebut mengalami kerugian Rp10 miliar atas aksi perampasan tersebut.
Sementara itu, Polda Bali masih akan memanggil kedua pemilik perusahaan yang bersengketa kepemilikan saham tersebut untuk mempelajari latar belakang kasus ini. Sementara, 50 orang buruh harian yang dilibatkan saat ini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
"Untuk ke 50 tenaga lepas harian itu statusnya sebagai saksi dan tidak mengetahui soal peristiwa sengketa tersebut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian atau pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun dengan denda mencapai Rp 10 miliar. (awt/hen)
Load more