Denpasar, tvOnenews.com - Ditkrimum Polda Bali membekuk seorang pria berinisial RBT (31) yang melakukan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengangkut barang-barang di Toko Es Krim Leonardo Gelato di Jalan Petitenget, Desa Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Rabu (31/5).
Pelaku yang bekerja sebagai General Manager di perusahaan yang menaungi toko es krim tersebut menyewa 50 orang dan enam truk untuk mengangkut barang-barang di toko es krim.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa pelaku asal Jakarta, melakukan curat dengan modus mengambil barang tanpa hak dengan cara membongkar dan memotong pintu gembok toko pada Rabu (31/5) sekitar pukul 07:00 WITA.
Kronologinya, saat itu petugas penjaga bernama Agung sekitar pukul 06:00 WITA sedang menjaga toko dan melihat ada beberapa orang mengambil barang di TKP. Saat itu, saksi tidak bisa menghubungi pihak toko karena dijaga oleh beberapa orang dan tidak diberikan memegang handphone.
Kemudian, sekitar pukul 07.00 WITA saksi baru bisa menghubungi pemilik toko atau PT. Leonardo Gelato Artigianale dan atas kejadian itu pihak toko mengalami kerugian sebesar Rp10 miliar rupiah.
Selanjutnya, dari peristiwa itu dilaporkan ke kepolisian dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RBT di sebuah hotel di kawasan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, pada Kamis (1/6).
Sementara, soal barang-barang yang diangkut menggunakan enam truk menuju Cipinang, Jakarta Timur, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Polres Jembrana, Bali, dan Polsek Situbondo, dan berhasil mengamankan enam truk beserta barang- barangnya dibawa ke Mapolda Bali.
Kanit II Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, Kompol I Made Adhiguna mengatakan, untuk pelaku RBT juga diketahui adalah General Manager (GM) dari Artigianale Group perusahaan yang menaungi toko es krim tersebut. Kemudian, pelaku saat melakukan aksinya menyewa 50 orang buruh harian dan diupah Rp200 ribu per orangnya.
“Sebenarnya menyuruh melakukan itu adalah pelaku sendiri. Sedangkan yang berita viral perampokan itu yang dinyatakan kurang lebih 50 orang itu adalah tenaga harian,” ujarnya.
Selain itu, pelaku juga menyewa enam unit truk dan menggunakan satu buah forklift untuk melakukan perampasan tersebut. Terdapat hampir 40 barang yang dirampas yang kebanyakan adalah fasilitas dalam toko es krim tersebut termasuk meja dan kursi toko.
Selain itu, pelaku mengaku melakukan hal itu atas inisiatifnya sendiri dan dianggap untuk mengamankan asset, karena dia menganggap aset milik toko tersebut adalah aset milik perusahaannya.
Sementara, sengketa aset ini diawali oleh sengketa saling gugat kepemilikan saham antara dua perusahaan di dalam Artigianale Group. Salah satu dari perusahaan tersebut adalah Leonardo Gelato yang dimiliki orang Belanda, dan perusahaan lain yang dimiliki orang Taiwan.
Kemudian, atas sengketa tersebut, pelaku berinisiatif untuk mengamankan fasilitas yang ada di Leonardo Gelato ke gudang perusahaan di Cengkareng, Jakarta. Namun, pengamanan fasilitas tersebut ternyata tanpa persetujuan Direktur Artigianale Group.
“Terhadap kedua perusahaan ini, perusahaan A dan B, ownernya berada di luar negeri. Yaitu satu di Belanda dan satu di Taiwan. Jadi dalam perkara ini masih saling gugat antara kepemilikan saham. Kenapa pihak GM mengambil inisiatif, karena merasa bahwa barang tersebut milik perusahaan pelaku,” ujarnya.
Selanjutnya, karena mengetahui kejadian itu, pemilik Leonardo Gelato kemudian melaporkan tindakan pelaku RBT sebagai pencurian. Setelah ditaksir, toko es krim tersebut mengalami kerugian Rp10 miliar atas aksi perampasan tersebut.
Sementara itu, Polda Bali masih akan memanggil kedua pemilik perusahaan yang bersengketa kepemilikan saham tersebut untuk mempelajari latar belakang kasus ini. Sementara, 50 orang buruh harian yang dilibatkan saat ini statusnya masih ditetapkan sebagai saksi.
"Untuk ke 50 tenaga lepas harian itu statusnya sebagai saksi dan tidak mengetahui soal peristiwa sengketa tersebut," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian atau pencurian dengan pemberatan. Dia terancam hukuman di atas 5 tahun dengan denda mencapai Rp 10 miliar. (awt/hen)
Load more