Denpasar, tvOnenews.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada, Stephane Gagnon (50) yang ditangkap atas red notice interpol Kanada karena kasus penipuan, akhirnya dideportasi dari Bali menuju Australia, Kamis (8/6) petang.
SG, awalnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali, sekitar pukul 16:45 WITA dengan didampingi oleh pihak pengacara, kepolisian Polda Bali dan di Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan Polda Bali.
"Hari ini, kita lakukan kegiatan pengeluaran tahanan warga Negara Kanada yang sudah 20 hari (ditahan) menuju ke Bandara (I Gusti Ngurah Rai) untuk dilakukan handing over (diserahkan) ke imigrasi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (8/6).
SG akan dideportasi ke Australia dan lalu diekstradisi ke Kanada. Proses deportasi dilakukan Imigrasi Bali yang akan berkoordinasi dengan Interpol Australia untuk diserahkan ke Interpol Kanada.
"Untuk sampai ke Australia didampingi dari dua personel divhubinter dan satu dari Polda Bali untuk sampai ke Australia," imbuhnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa SG memang sempat menolak menandatangani surat pengeluaran tahanan saat akan dibawa keluar Rutan Polda Bali.
Load more