Badung, tvOnenews.com - Dua pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibekuk kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu membenarkan, bahwa Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang.
"Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Kawasan Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut," kata Kombes Satake, Senin (12/6).
Kedua pelaku ditangkap pada Jumat sekitar pukul 11.00 WITA. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan laporan atau informasi adanya orrang yang hendak bekerja ke luar negeri dengan tujuan ke Kamboja, namun tidak memiliki dokumen yang lengkap dan tidak sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Lewat informasi itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan benar ditemukan korban dan pelaku yang ditolak keberangkatannya menuju Kamboja, karena tidak melengkapi diri dengan dokumen tenaga kerja yang sah dan tidak sesuai dengan persyaratan.
Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap kedua pelaku dan mengamankan saksi dan barang bukti.
"Hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ada empat orang korban yang akan dipekerjakan ke luar negeri sebagai karyawan restoran di Kamboja dengan cara ilegal," ujarnya. (awt/far)
Load more