Ia juga menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Bali dan Reda akan dilakukan pendeportasian dalam waktu dekat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi untuk melakukan upaya selanjutnya. Kami koordinasikan ini akan dideportasi dlm waktu dekat ini," ujarnya.
Warga asing ini, disangkakan Pasal 172 atau 502 KUHP yang mengganggu ketertiban umum dan akan segera diserahkan ke pihak Imigrasi Bali.
Sementara, Kepala Bidang Intelijen Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Gilang Danurdara mengatakan, bahwa Reda tinggal di Pulau Dewata dengan mengantongi kartu izin tinggal terbatas (Kitas) investor.
"Jadi tahun 2021 masuk ke Indonesia dalan rangka investasi. Lalu yang bersangkutan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan (keamanan) dan tidak menghormati perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia dan sudah ada rekomendasi dari Polri untuk dilakukan pendeportasian," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang viral karena mengamuk dan membawa senjata tajam (sajam), rupanya bernama Mohamed Reda (31) yang merupakan WNA asal Kanada.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, bahwa peristiwa itu terjadi di depan Natys Restaurant Seminyak, Jalan Kayu, Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (10/6) dini hari sekitar pukul 03:45 WITA.
Load more