Selain itu, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), warga asing itu terakhir masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 13 Mei 2023 menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor. Dia, memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan tanggal 11 Juni 2023.
Dalam pemeriksaan Mohammed Reda mengaku tujuan kedatangannya ke Indonesia adalah untuk melakukan investasi pada perusahaan yang ia dirikan di bidang real estate. Mengenai kejadian dirinya mengamuk dan membawa sajam, dia mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan, dan motifnya melakukan hal tersebut karena dirinya dalam keadaan mabuk serta merasa kesal karena kehilangan kartu ATM.(awt/chm)
Load more