"Selanjutnya, korban melakukan pelunasan pembayaran keberangkatan ke Selandia Baru pada tanggal 11 Mei 2021 sebesar Rp15 juta," imbuhnya.
Namun, sampai Bulan Juli tahun 2021 korban malah tidak diberangkatkan oleh Yayasan Diah Wisata. Korban mencoba untuk menghubungi pemilik yayasan atau pelaku, namun nomor handphonenya sudah tidak aktif dan beberapa kali mendatangi Yayasan Diah Wisata namun sudah ditutup.
"Akibat kejadian tersebut, korban dirugikan sebesar Rp85 juta lalu mendatangi Kantor SPKT Polda Bali untuk melaporkan," ujarnya.
Sementara, setelah dilakukan penyelidikan bahwa pasangan pasutri itu telah melakukan penipuan kepada calon PMI di Bali sebanyak 30 orang dan lima korban sudah melaporkannya ke kepolisian Polda Bali. Kemudian, dalam yayasan itu, pelaku Agus Kusmanto mengaku sebagai ketua yayasan dan istrinya adalah sebagai bendahara yayasan.
"Korban Yayasan Diah Wisata 30 orang, dan untuk biaya pemberangkatan calon PMI ke Turki membayar Rp35 juta dan untuk biaya pemberangkatan ke New Zealand sebesar Rp75 juta," jelasnya.
Lewat kejadian itu, pihak kepolisian langsung melakukan pencarian kepada pasangan pasutri tersebut dan keduanya diketahui berada di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan berhasil ditangkap di Jalan Lintas Sumbawa Bima, Bukit Tinggi, Desa Dete Kecamatan Lape Kabupaten Sumbawa.
"Terhadap keduanya sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Juni 2023," ujarnya.
Load more