Sementara, keduanya telah membuka pencarian PMI di Bali sejak tahun 2021 dan total kerugian dari puluhan korban sekitar Rp2 miliar.
"Dimana uang yang diterima oleh pelaku Elly sekitar Rp2 Miliar dan sudah diserahkan kepada PT. MA dan PT. AN sebesar kurang lebih Rp1,6 miliar, korban yang sudah melapor sebanyak lima orang dan korban yang belum melapor sekitar 25 orang," ujarnya.
Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan, saksi korban dan saksi ahli, kedua tersangka dijerat pasal 86 Undang Undang PMI atau pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (awt/far)
Load more