Jembrana, tvOnenews.com - Seorang pria yang mengaku sebagai dukun berinisial IBM (43) dibekuk Kepolisian Polres Jembrana, Bali, karena diduga melecehkan seorang pasiennya berinisial NKS (46).
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim mengatakan, kejadian ini berawal saat tersangka yang mengaku sebagai orang pintar mendatangi daerah tempat tinggal korban dan bertanya dimana ada orang sakit.
"Tersangka mengaku mendapatkan bisikan harus mengobati di wilayah tersebut," kata AKP Elim, Selasa (27/6).
Peristiwa ini sendiri terjadi pada Jumat (23/6) lalu sekitar pukul 14.30 WITA di rumah korban yang beralamat di salah satu kecamatan di Kabupaten Jembarana, Bali.
Kemudian, tersangka mendatangi rumah korban dan bertemu dengan suami korban atau pelapor berinisial IKP (50) dan lalu mengajak tersangka untuk duduk dan minum kopi. Pada saat itu istri pelapor atau korban NKS mengeluh sakit pada kakinya dan kemudian tersangka memijat korban.
"Setelah selesai korban mengeluh sakit pada perutnya dan tersangka mengecek kondisi korban di teras rumah. Tersangka mengatakan bahwa korban tidak bisa diobati di luar rumah sehingga korban diminta oleh tersangka untuk diobati di dalam kamar dengan didampingi oleh suaminya," imbuhnya.
Saat berada di dalam kamar, korban diminta melepas semua pakaiannya. Korban pun menuruti permintaan tersangka. Setelah itu, tersangka melecehkan korban dengan menyentuh kemaluannya.
"Tersangka (menyentuh kemaluan korban) dengan alasan untuk mengeluarkan penyakit korban," ujarnya.
Akhirnya, kejadian pelecehan itu dilaporkan oleh suami korban ke Polres Jembrana dan berdasarkan laporan pihak kepolisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.
"Kami masih mendalami kasus ini, apakah ada dugaan korban lain karena tersangka sudah bekerja (sebagai dukun) selama 4,5 tahun," ujarnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, Nomor Polisi (Nopol) DK 5497 ZZ dan sejumlah baju.
AKP Elim mengatakan, bahwa INM telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Jembrana.
"Kami sangkakan Pasal 4 ayat (2) huruf b juncto Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun," ujarnya. (awt/gol)
Load more