Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu menerangkan awal mula bagaimana petugas imigrasi Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, memeriksa paspor seorang wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Monique Sutherland (28) yang mengaku diancam dideportasi, karena paspornya kotor dan harus membayar uang Rp15 juta.
Monique Sutherland mengaku diinterogasi oleh petugas imigrasi Bali. Menurut Anggiat, itu sebenarnya dilakukan interview atau wawancara kepada Monique Sutherland terkait paspor yang rusak atau basah karena hal itu sesuai SOP di setiap bandara, dan dilakukan di ruangan resmi kantor imigrasi Bali di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Itu memang SOP terminal internasional setiap bandara dan tidak ada wawancara di counter. Kalau ada second layernya, itu biasnya wawancara singkat kalau di counter. Sehingga masing-masing terminal internasional itu ada officenya," kata Anggiat di Kantor Kemenkumham Bali, Selasa (11/7).
"Jadi karena ada pendalaman kenapa (paspornya) rusak, dia dibawa ke ruang sendiri. Ruangan itu bukan ruangan yang tidak resmi, itu officenya imigrasi di bandara, sehingga interview di situ. Memang saat di interview belum apa-apa dia sudah menangis, ibunya juga sudah menangis," imbuhnya.
Namun, saat dilakukan interview juga didampingi oleh pihak Airline Batik Air dan akhirnya Monique Sutherland dibolehkan masuk Bali dengan jaminan dari pihak Airline Batik Air.
"Tapi orang airline ada yang datang mendampingi. Karena orang airline yang menyatakan bahwa paspor itu rusak diketahui sejak dari Melbourne. Sehingga ada dialog di situ, diserahkan kepada airline. Airline juga memberikan surat jaminan kalau semua risiko akan ditanggung mereka. Dan diizinkan masuk ke Bali," ujarnya.
Load more