Badung, tvOnenews.com - Petugas imigrasi Bali, mendeportasi seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Jepang berinisial TT (49), karena diketahui overstay dua tahun di Pulau Bali.
"Orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," kata Babay, Kamis (20/7).
Ia menerangkan, bahwa WNA tersebut sebelumnya adalah pemegang izin tinggal terbatas (Itas) penyatuan keluarga yang berlaku sampai dengan tanggal 2 Mei 2021 dengan suaminya seorang Warga Negara Indonesia (WNI), sebagai penanggung jawab izin tinggalnya. WNA tersebut, tinggal di Bali untuk mengikuti suaminya seorang instruktur surfing yang tinggal di daerah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, WNA tersebut menyadari kalau izin tinggal terbatasnya akan habis pada waktu itu. Namun, berselang waktu di tahun 2021, dia baru mengurus perpanjangan izin tinggalnya melalui perantara sebuah perusahaan biro perjalanan, namun ditolak karena ternyata telah overstay lebih dari 60 hari. Atas keadaan tersebut pada tanggal 12 Juli 2023, WNA tersebut menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan didapati petugas bahwa dia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan atau overstay tepatnya selama 2 tahun 2 bulan dan 11 hari.
"Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat atau ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapapun," ujarnya.
Babay menyebutkan, bahwa setelah WNA itu didetensi atau diamankan selama satu minggu dan siapnya administrasi, akhirnya dideportasi dengan biaya yang ditanggung dia sendiri dengan didampingi suaminya hingga ke kampung halamannya.
Wanita asal Negeri Sakura tersebut, telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Kamis (20/7) pagi dengan tujuan akhir Haneda International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. Dan WNA tersebut, yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujar Babay. (awt/far)
Load more