Sementara, DPRD Bali telah mengantongi tiga nama Penjabat (Pj) Gubernur Bali pengganti Wayan Koster yang akan disodorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketiga Penjabat Gubernur Bali itu antara lain Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Stafsus Bidang Keamanan dan Hukum, Irjen Sang Made Mahendra Jaya, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Ervan Maksum.
Gubernur Koster berpesan kepada para Pj pengganti dirinya agar menjalankan amanat yang sudah digariskan.
"Tentu saja menjalankan apa yang sudah digariskan. Kaitannya 2024 kan terutama APBD kan sudah akan diproses dalam waktu dekat ini. Jadi apa yang diagendakan tahun 2024 sudah tercantum semua," ujarnya.
Sementara, di tempat yang sama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama telah mengumumkan pemberhentian kepala daerah yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
Ia mengatakan, bahwa masa jabatan I Wayan Koster dan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, yang masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023.
"Bahwa berdasarkan pengumuman dimaksud. Maka DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M dan Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri," ujarnya, saat Sidang Paripurna ke 33, di Kantor DPRD Bali. (awt/gol)
Load more