Klungkung, tvOnenews.com - Semasa hidup, almarhum Justyn Vicky (34) atau Herman Fauzi yang tewas tertimpa barbel saat melakukan angkat beban 210 kilogram rupanya pernah mewakili Kabupaten Klungkung, dalam ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali XV tahun 2022.
I Wayan Subamia Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Klungkung, Bali, mengatakan almarhum Vicky tercatat sebagai atlet Koni Kabupaten Klungkung cabang olahraga (Cabor) Persatuan Fitness dan Binaraga Indonesia (PFBI) di tahun 2022.
"Saya berduka cita atas kehilangan saudara almarhum Vicky. Kebetulan almarhum Vicky ini ada di cabor PBFI. Almarhum meniti karir di multi event sekelas Porprov Bali itu kebetulan baru tahun 2022. Dan waktu itu, saudara almarhum Vicky belum bisa menyumbangkan medali di Kabupaten Klungkung," kata Subamia, saat dihubungi Senin (24/7) malam.
Subamia juga menyatakan, bahwa dirinya pernah bertemu dengan almarhum Vicky dan tentu sebagai atlet dia ingin berprestasi dan karakternya sudah terbentuk, yaitu dengan menjunjung sportifitas.
"Karena saya mengurusi ratusan atlet, saya pernah ketemu (almarhum ) sebagai seorang atlet yang ingin berprestasi, karakter sudah terbentuk, karakter atlet seperti kita menjunjung tinggi sportifitas," imbuhnya.
Pihaknya juga menyatakan, akan berusaha membantu klaim asuransi BPJS ketenagakerjaan terkait meninggalnya Vicky dan memang semua atlet di Koni di Kabupaten Klungkung, mendapatkan perlindungan asuransi BPJS ketenagakerjaan.
"Memang kami mengcover semua atlet-atlet kami itu dengan perlindungan asuransi. Jadi sebetulnya kami tidak mengharapkan asuransi ini tidak dipakai tapi yang namanya kecelakaan dan sebagainya kita kan tidak tau. Kita akan berikan hak-hak secara penuh. Tentang penjaminan KONI Klungkung terhadap atlet-atlet kami," ujarnya.
Ia juga menyampaikan, memang seluruh atlet Koni di Klungkung telah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BPJS di Bali agar bisa menyerahkan BPJS ketenagakerjaan di Jember, Jawa Timur.
"Kami yang mengcover dan sebelum lomba itu hampir satu tahun kami cover sebelum itu. Karena mereka latihan dan ada resiko terhadap resiko itu kami cover mereka. Kami masih merencanakan dan menanyakan dan prosedur penyerahan BPJS-nya di Jember dan kami sudah berkoordinasi dengan BPJS disini agar BPJS berkoordinasi dengan BPJS terdekat di rumah almarhum," ujarnya.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa korban mengalami patah leher dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban mengalami patah leher hingga meninggal," kata Kombes Jansen, Minggu (23/7) sore.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 10.00 WITA, korban melaksanakan angkat beban back squad dengan berat 200 kilogram yang didampingi oleh saksi bernama Brendan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Namun, karena bebannya terlalu berat sehingga korban tidak mampu mengangkat beban tersebut, kemudian dibantu oleh saksi dan saksi juga tidak kuat, sehingga korban jatuh dalam posisi duduk dan beban jatuh kedepan dan mengenai leher korban.
Selanjutnya, karyawan setempat memanggil ambulans BPBD Kota Denpasar untuk dibawa ke Rumah Sakit Wangaya Denpasar, untuk dilakukan operasi. Namun, pada Minggu (16/7) sekitar pukul 15.00 WITA setelah dilakukan operasi, korban tidak dapat sadarkan diri lagi dan sampai dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WITA
"Jenazah korban dibawa ke kampung halaman orang tuanya di Jember," ujarnya. (awt/hen)
Load more