Sementara, terkait di media sosial viral mengenai komentar bahwa pihak gym tidak aman dalam prosedur spotter atau pendamping saat melakukan angkat beban, sehingga menyebabkan Justyn Vicky tewas, pihaknya menyampaikan, itu tentu akan menjadi masukan dalam penyelidikan.
"Info itu kita jadikan bahan masukan. Itulah tugas dari penyidik Polresta Denpasar. Itu lagi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Nanti kalau memang ada indikasi ada unsur kelalaian, iyaa pasti kita akan ambil langkah hukum," ujarnya.
Sementara, Manajer PT Paradise Wellness Center, Jiko Suherman hingga saat ini menolak untuk memberikan keterangan terkait tewasnya Justyn Vicky di The Paradise Gym Bali.
Sebelumnya, seorang binaragawan bernama Justyn Vicky (34) tewas saat melakukan angkat beban di sebuah pusat kebugaran The Paradise Gym Bali, di Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, bahwa korban mengalami patah leher dan akhirnya meninggal dunia.
"Korban mengalami patah leher hingga meninggal," kata Kombes Jansen, Minggu (23/7) sore.
Kronologisnya, saat itu sekitar pukul 10.00 WITA, korban melaksanakan angkat beban back squad dengan berat 200 kilogram yang didampingi oleh saksi bernama Brendan, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia.
Load more