Pelaku dijerat dengan Pasal 113, Ayat (1), Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (awt/far)
Load more