Selain itu, saat ditanya apakah daerah lain di Indonesia ada kemungkinan menerapkan kebijakan pungutan seperti yang dilakukan Pemprov Bali. Pihaknya mengaku, belum melihat ke arah itu, tapi dia meminta agar berhati-hati untuk menerapkan kebijakan pungutan atau tambahan biaya.
"Saya belum melihat ke arah sana. Karena Bali ini hampir 50 persen lebih dari kunjungan wisatawan asing ini ke Bali dan pertumbuhannya sudah kuat dan sudah diterima oleh pariwisata dunia," ujarnya.
"Tapi daerah-daerah lain belum dikenal, jadi kita lebih baik sangat berhati-hati, dalam menerapkan tambahan biaya. Kalau Bali ini setelah melalui proses pada posisi yang sudah menawarkan kontribusi untuk konservasi, itu narasi yang harus kita bangun," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster akan mengenakan pungutan kepada wisatawan asing yang masuk ke Pulau Dewata sebesar Rp150 ribu.
Gubernur Koster mengatakan bahwa pungutan ini berlaku bagi wisatawan asing yang masuk ke Bali secara langsung dari luar negeri atau secara tidak langsung melalui wilayah lain di Indonesia.
"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150 ribu, atau kalau disetarakan kurs ini 10 dollar," kata Koster dalam Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Provinsi Bali, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), di Kantor DPRD Bali, Rabu (12/7) lalu. (awt/far)
Load more