Hal tersebut, diketahui karena pelat nomor (nopol) yang melakukan tabrak lari sama yaitu DK 1682 QJ dan pengemudinya setelah melakukan tabrak lari kabur.
"Kalau lihat (nopol) DK mobil-nya dan SPT (surat pemberitahuan pajak) ada kecocokan," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7).
Sementara, peristiwa tabrak lari itu terjadi di Simpang, Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kilometer (KM) 18, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan menewaskan satu orang pengendara sepeda motor bernama Ni Wayan Madiani (50) warga Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kronologisnya, saat itu pengendara mobil merk Yaris dengan nopol B 1526 TKW dikendarai oleh oleh Hariyanto Christian dan mobil merk Mitsubishi DK 1682 QJ yang belum diketahui identitas pengemudinya, awalnya bergerak beriringan dari selatan ke utara.
Selanjutnya, saat tiba di TKP mobil Yaris berhenti karena lampu merah dan tiba-tiba ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi DK 1682 QJ. Kemudian, mobil Mitsubishi DK 1682 QJ bergerak mundur dan selanjutnya bergerak maju membelok ke timur dan menabrak sepeda motor merk Honda Vario DK 6462 QS yang dikemudikan oleh korban Ni Wayan Madiani dan lalu bergerak dari utara ke selatan. Lalu, mobil Mitsubishi DK 1862 QJ meninggalkan TKP menuju ke arah utara.
"Pengendara mobil Mitsubishi DK 1682 QJ meninggalkan TKP. Dan (korban Ni Wayan Madiani) mengalami luka pada kepala, kaki dan badan lecet, dan meninggal dunia di TKP. Untuk pengemudi (Mobil Yaris) mengalami kerusakan kendaraan," ujarnya.
Mobil pelaku yang kabur akhirnya ditemukan dalam keadaan penyok di Pantai Bangsal, Sanur, sementara pelaku yang hendak melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap polisi. (awt/gol)
Load more