Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polda Bali, menangkap seorang warga asal Jakarta Selatan (Jaksel), berinisial MA (41) karena membeli ribuan data kartu kredit curian atau carding. Data kartu kredit curian itu digunakan pelaku untuk membobol rekening korban dan menggunakannya untuk memuluskan usaha tiket onlinenya.
Kabid Humas Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, pengungkapan kasus carding tersebut berawal dari patroli siber Polda Bali menemukan sebuah akun media sosial Instagram bernama ratdiba yang mempromosikan pemesanan hotel dan vila serta tiket pesawat dengan kata-kata "AlI Hotel & Vila disc 30-50%," atau harga di bawah pasaran.
"Untuk modusnya, pelaku sebagai pengguna data kartu kredit milik orang lain untuk dilakukan pemesanan hotel dan vila serta voucher dan tiket pesawat," kata Kombes Jansen saat konferensi pers, di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Jumat kemarin.
Kemudian, setelah ditemukan akun yang mencurigakan tersebut dengan menawarkan harga di bawah pasaran. Polisi melakukan profilling terhadap akun media sosial tersebut dan ditemukan milik saksi RN.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Rabu (12/7) menemukan saksi RN dan pelaku MA yang sedang berada di Mall Bali Galeria, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, saat diinterogasi saksi RN mengatakan bahwa dirinya hanya membantu pacarnya atau pelaku MA untuk mengiklankan pemesanan hotel vila dan tiket pesawat. Namun saksi RN tidak mengetahui dari mana voucher tersebut didapatkan dan menurut keterangan pelaku MA, voucher-voucher tersebut didapatkan dari promo di berbagai travel agent.
Load more