Namun, pihak kepolisian tak percaya begitu saja dan akhirnya meminta pelaku MA untuk ke penginapannya dan saat dilakukan pengecekan, di penginapan ditemukan laptop macbook milik pelaku dan ditemukan 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai bank, baik dalam negeri maupun luar negeri.
"Dari keterangan MA bahwa 1.293 data kartu kredit tersebut didapat dengan cara membeli di situs dark web, seharga rata-rata perdata kartu kredit 20 dolar USD yang dibayar menggunakan crypto currency," imbuhnya.
Selanjutnya, oleh pelaku MA kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga normal dan untuk mendapatkan uang cash dengan cepat. Kemudian, voucher-voucher tersebut dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30-50 persen atau di bawah harga pasaran melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan aplikasi di App Store Apple yang bukan merupakan haknya.
Sementara, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, bahwa saksi RN atau pacar pelaku memang memiliki akun tersebut yang diminta oleh pelaku dan RN hanya menjalankan saja akun tersebut dan penjualan voucher itu dikendalikan oleh pelaku MA.
“RN diminta tolong untuk memposting atau mengiklankan pemesanan hotel atau vila di mana yang bersangkutan tidak mengetahui dari mana voucher hotel tersebut didapatkan,” ujarnya.
Kemudian, dari pengakuan pelaku bahwa data kartu kredit curian itu, digunakan untuk mempermulus rencana bisnisnya dengan membayar tiket yang akan dia jual. Setelah memperoleh tiket tersebut, pelaku menjual kembali tiket-tiket itu dengan harga diskon 30 hingga 50 persen.
“Kartu kredit orang ini digunakan untuk membayar harga tiket pesawat atau vila yang dipesan orang tersebut. Jadi pelaku tidak keluar uang. Jadi harga tetap dia pesan normal, tapi orang (pembelinya) bayar ke dia setengah harga,” jelasnya.
Load more